Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di Amerika Serikat untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat aplikasi TikTok.
Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols pada Minggu (27/9) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan, dikutip dari Reuters.
Nichols kali ini menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.
Departemen Perdagangan mengatakan "akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak".
Tidak disebutkan apakah pemerintah akan mengajukan banding.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.
Pengacara untuk TikTok, John E. Hall, mengatakan larangan tersebut "belum pernah terjadi" dan "tidak rasional" karena negosiasi sedang berlangsung.
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.
Berita Terkait
Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Jumat, 29 Maret 2024 5:20 Wib
OJK blokir 233 pinjol ilegal
Selasa, 5 Maret 2024 6:35 Wib
Mahfud sesuaikan gaya kampanye lewat live TikTok dan "Tabrak, Prof!"
Kamis, 11 Januari 2024 7:22 Wib
Orang tua korban penganiayaan artis Tiktok Satria membuka peluang damai
Selasa, 9 Januari 2024 17:25 Wib
Ganjar "live" TikTok
Sabtu, 6 Januari 2024 10:23 Wib
Artis Tiktok Satria Mahatir aniaya anak anggota DPRD Kepri di Batam
Jumat, 5 Januari 2024 14:56 Wib
Kolaborasi TikTok dengan Tokopedia dinilai beri efek positif ke logistik RI
Jumat, 29 Desember 2023 10:14 Wib
OJK minta bank blokir 85 rekening
Jumat, 22 Desember 2023 13:24 Wib
Komentar