
TikTok patuhi PP Tunas, 780 ribu akun anak dinonaktifkan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform media sosial TikTok yang telah menyatakan kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Sebagai langkah nyata, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun, per 10 April 2026.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa.
Kepatuhan ini merujuk pada aturan tata kelola perlindungan anak di ranah digital yang menetapkan batas usia minimum pengguna media sosial adalah 16 tahun. TikTok kini menjadi platform digital pertama yang secara transparan melaporkan tindakan pembersihan akun anak kepada pemerintah.
"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujarnya.
Meutya memaparkan, TikTok telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas seperti menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga peraturan turunannya.
Selain itu, TikTok telah menyatakan batas usia minimum pengguna platformnya menjadi 16 tahun melalui publikasi di halaman pusat bantuan. Platform media sosial itu juga disebut berkomitmen untuk memperbarui secara bertahap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meutya mendorong platform digital lain mengikuti langkah TikTok untuk melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Dengan demikian, kini sudah ada enam dari delapan platform pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya.
Sementara itu, pihak TikTok menyatakan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun ke platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa.Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.
TikTok menyampaikan komitmen untuk mematuhi dan menjalankan langkah-langkah yang diwajibkan kepada pengelola platform digital menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut informasi di Pusat Dukungan TikTok, pengguna platform berusia di bawah 16 di Indonesia akunnya bisa dinonaktifkan dan akan menerima pemberitahuan sebelum penonaktifan akun dilakukan.
TikTok menyatakan akan melanjutkan proses penilaian mandiri berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 mengenai pelaksanaan PP Tunas.
TikTok menyampaikan, "Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami."
Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun nantinya dapat mengajukan upaya banding dengan memverifikasi usia untuk menyatakan telah berusia di atas 16 tahun.
TikTok juga menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis bagi pengguna, khususnya yang masih remaja.
Selain itu, TikTok menyatakan bahwa perusahaan telah secara rutin melakukan moderasi konten berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.
"Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," kata TikTok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TikTok patuhi PP Tunas soal pembatasan medsos untuk anak
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
