Provinsi Kepulauan Riau bebas rabies

id Kepri zero rabies

Provinsi Kepulauan Riau bebas rabies

Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap hewan penular rabies (HPR) di Kantor Pelayanan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara RHF Tanjungpinang. (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Raden Nurcahyo Nugroho menyatakan Provinsi Kepulauan Riau termasuk salah satu dari delapan daerah di Indonesia yang zero atau bebas dari kasus rabies.

Adapun tujuh daerah lainnya yang dinyatakan bebas rabies oleh Kementerian Kesehatan yakni Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Meskipun Provinsi Kepri statusnya bebas dari rabies, namun langkah antisipasi tetap harus dilakukan," kata Raden dalam siaran pers tertulis di Tanjungpinang, Selasa (29/9).

Menurut Raden, tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia. Penyakit rabies merupakan salah satu zoonosis mematikan di dunia, di mana setiap tahun sekitar 35.000-50.000 orang meninggal karena penyakit ini.

Hari Rabies Sedunia 2020 diperingati dengan tema "Kolaborasi Berkualitas, Vaksinasi Tuntas, Rabies Bebas", sebagai tonggak penting dalam peningkatan kolaborasi multi sektor dalam pencegahan dan pengendalian rabies, khususnya menuntaskan vaksinasi hewan penular rabies sehingga target global eliminasi rabies tahun 2030 dapat tercapai.

Karantina Pertanian Tanjungpinang, katanya, turut memperingati hari rabies sedunia ini dengan terus melakukan sosialisasi dampak buruk penyakit rabies dan menyelenggarakan pemeriksaan Hewan Penular Rabies (HPR) gratis secara internal terhadap HPR milik pegawai lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang

Raden pun menyampaikan bahwa lalu lintas HPR yang masuk melalui wilayah kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya HPR dari Kepri, dan sama sekali tidak ada HPR dari luar Kepri karena ada Surat Edaran Gubernur Kepri No 0257b/Kdh.Kepri.524/04.09 tentang pelarangan pemasukan HPR dari luar Kepri sebagai upaya mencegah masuknya penyakit rabies menuju Kepri yang merupakan wilayah bebas histori rabies.

"Kami turut mengimbau kepada masyarakat apabila akan melalulintaskan HPR agar dilaporkan ke Karantina Pertanian Tanjungpinang," tuturnya.

Sementara itu, Apriliya mewakili dokter hewan karantina menyatakan peringatan hari rabies sedunia oleh Karantina Pertanian Tanjungpinang menerjunkan pejabat paramedik dan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan HPR di Kantor Pelayanan Karantina Pertanian Wilker Bandara RHF Tanjungpinang terhadap HPR milik pegawai dan PPNPN lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang.

"Pemeriksaan HPR ini sebagai bentuk sosialisasi kita tentang bahaya rabies, sehingga kita bersama-sama bisa mencegah penyakit rabies masuk ke Kepri, khususnya Tanjungpinang, mengingat Kepri masih bebas rabies secara historis," ungkapnya.

Dikatakannya, rabies bersifat zoonosis dan dapat menimbulkan kematian, artinya dapat menular dari hewan ke manusia. Umumnya penularan rabies dapat terjadi karena gigitan HPR yang terinfeksi rabies.

Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tidak khawatir, meskipun mematikan ternyata penyakit rabies dapat dilakukan pencegahan penularannya pada manusia dengan melakukan vaksin rabies pada HPR seperti anjing dan kucing.

"Selain itu, tentu saja ada usaha masyarakat agar jangan sampai digigit anjing yang terinfeksi rabies," demikian Apriliya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE