Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, kata Aziz.
Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.
Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.
Sementara itu, terkait penangguhan penahan terhadap Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan.
"Belum ada, kita belum terpikir ke sana," ujar Aziz.
Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12).
Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Presiden Filipina bersumpah membalas China dalam sengketa Laut China Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 18:15 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Seorang korban kecelakaan Gerbang Tol Halim Utama alami pendarahan otak
Rabu, 27 Maret 2024 16:37 Wib
Wanita bunuh diri melompat dari Apartemen di Jakarta
Selasa, 26 Maret 2024 7:05 Wib
BPBD DKI: Tanggul kali Hek di Jaktim jebol karena debit air tinggi
Senin, 25 Maret 2024 9:38 Wib
Kerugian banjir-longsor Pesisir Selatan Sumbar capai Rp1 triliun
Minggu, 24 Maret 2024 20:03 Wib
PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
Minggu, 24 Maret 2024 7:41 Wib
Komentar