Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Batam menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga palsu milik WN Myanmar, Kyaw Min Thu di Batam, Rabu (7/5). Kyaw Min Thu menggunakan nama palsu John Lay dan menikahi seorang WNI di Ende, NTT, ia ditangkap oleh petugas imigrasi saat akan mengurus paspor dengan dokumen dengan data palsu yang dibuatnya dengan membayar Rp600 ribu kepada petugas setempat.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)