Polisi membubarkan demonstrasi buruh yang menutup jalan di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (18/11). Ribuan buruh dari berbagai serikat menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen dari semula Rp.2,4 juta menjadi Rp.3,3 juta, bentrokan antara petugas dengan buruh terjadi akibat ketidakpuasan pengunjuk rasa atas rekomendasi UMK dari Wali Kota hanya sebesar 10 persen atau naik menjadi Rp.2,6 juta.(antarakepri.com/Joko Sulistyo)