Kemenhut: Pemanfaatan hutan untuk pertambangan harus taati aturan
Senin, 3 Februari 2025 22:59
00:00
00:00
00:00
ANTARA - Sebagian kawasan hutan lindung dan hutan produksi boleh dimanfaatkan untuk industri pertambangan. Pihak Kementerian Kehutanan mengungkapkan pemanfaatan tersebut diarahkan pada area-area yang sudah tidak produktif, seluas maksimal 10 persen dan harus melalui kajian tim terpadu untuk memastikan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. (Holdan Parlaungan/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.