Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.
"Tujuan sosialisasi ini adalah menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut kepada para pemangku kepentingan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan pihaknya bakal menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin (22/3).
Tb Haeru menegaskan bahwa Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam penataannya, para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel yang terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
"KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Untuk memastikan agar alur pergelaran kabel terhindarkan dari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, lanjutnya, maka setiap aktivitas penggelaran pipa dan kabel bawah laut perlu dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk kemudian dimasukkan ke dalam Peta Laut yang merupakan pedoman bagi kegiatan pelayaran secara internasional, sebagaimana penjelasan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL Laksamana Muda Agung Prasetiawan.
Ia menjelaskan pula bahwa untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, antara lain melalui pendataan terhadap pipa dan kabel bawah laut yang sudah ada.
Kemudian, dilakukan identifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur, serta perlunya ada proses bisnis perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Untuk itu, pada tahap awal perlu dilakukan sosialisasi tentang Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta Kementerian/Lembaga, instansi daerah, BUMN, swasta dan pemangku kepentingan lainnya,” paparnya.
Ia mengemukakan, Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini akan bisa disaksikan langsung seluruh masyarakat melalui kanal Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tujuan sosialisasi ini adalah menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut kepada para pemangku kepentingan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan pihaknya bakal menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin (22/3).
Tb Haeru menegaskan bahwa Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam penataannya, para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel yang terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
"KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Untuk memastikan agar alur pergelaran kabel terhindarkan dari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, lanjutnya, maka setiap aktivitas penggelaran pipa dan kabel bawah laut perlu dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk kemudian dimasukkan ke dalam Peta Laut yang merupakan pedoman bagi kegiatan pelayaran secara internasional, sebagaimana penjelasan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL Laksamana Muda Agung Prasetiawan.
Ia menjelaskan pula bahwa untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, antara lain melalui pendataan terhadap pipa dan kabel bawah laut yang sudah ada.
Kemudian, dilakukan identifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur, serta perlunya ada proses bisnis perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Untuk itu, pada tahap awal perlu dilakukan sosialisasi tentang Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta Kementerian/Lembaga, instansi daerah, BUMN, swasta dan pemangku kepentingan lainnya,” paparnya.
Ia mengemukakan, Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini akan bisa disaksikan langsung seluruh masyarakat melalui kanal Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.