Polda Kepri ungkap 19 kasus narkoba dalam dua pekan

id polda kepri, peredaran narkoba kepri, diresnarkoba polda kepri, bea cukai,sabu 93 kg,kapolda kepri, irjen asep safrudin

Polda Kepri ungkap 19 kasus narkoba dalam dua pekan

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Maret 2025 di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua pekan atau periode 9–25 Maret 2025 dengan total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 94,5 kilogram dan pil ekstasi 4.043 butir.

"Jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait telah menangani 19 perkara. Dari jumlah tersebut, lima perkara memiliki barang bukti yang signifikan," kata Kepala Polda Kepulauan Riau (Kepri) Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu.

Kapolda menjelaskan salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar seberat 93,3 kilogram sabu, hasil investigasi gabungan dengan Bea Cukai Batam pada Selasa (25/3).

Baca juga: XL Axiata-Bank Indonesia buka bersama dan beri bantuan ke disabilitas netra Medan

Sabu 93,3 kilogram itu disita dari penangkapan jaringan pengedar narkoba di Perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, setelah pelaku berusaha memasukkan narkotika dari Malaysia.

"Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang ada di kapal tersebut," katanya.

"Jadi, total barang bukti narkoba yang bisa kami ungkap selama dua pekan itu 94,5 kilogram, juga ekstasi sebanyak 4.043 butir," tambahnya.

Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 26 orang tersangka yang ditangkap, terdiri atas 24 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti signifikan lainnya terjadi pada Minggu (16/3) di pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam. Barang bukti 3.995 butir pil ekstasi dan tersangka satu orang berinisial F.

Baca juga: DKPP Batam penuhi pasokan cabai dari Mataram

Menurut Asep, pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan ini adalah komitmen Polda Kepri beserta jajaran untuk terus bersama-sama pemangku kepentingan terkait lainnya memerangi dan memburu para pelaku jaringan narkoba internasional yang menggunakan Perairan Kepri sebagai sarana untuk memasukkan narkoba.

"Sekali lagi kami terus menjaga kolaborasi dan kerja sama ini untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia," katanya.

Kapolda menambahkan selama dua pekan mengungkap 19 kasus narkoba menunjukkan keseriusan jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Kalau dilihat, dua minggu terakhir bisa ungkap 19 kasus, bentuk keseriusan kami, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus yang signifikan, baik itu jenis sabu maupun ekstasi," ujar Asep.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Asep meminta dukungan semua instansi terkait untuk bekerja sama, memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba maupun kegiatan-kegiatan yang melibatkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono menambahkan dari penyitaan 94,5 kilogram sabu ini, jika diasumsikan satu gram dikonsumsi oleh lima pengguna, maka jajaran Polri dan Bea Cukai telah menyelamatkan lebih kurang 472.598 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga:
Dishub Kepri tambah satu kapal roro guna antisipasi lonjakan arus mudik

Pemkot pastikan efisiensi tak ganggu lanjutan revitalisasi Masjid Agung Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE