Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), hal ini tak lain bertujuan untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.
Berdasarkan rilis yang ANTARA terima, pengaturan di lingkungan BP Batam ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 tahun 2021 tentang pegaturan WFH dan WFO, yang dikeluarkan pada Rabu (23/6).
Kendati demikian, BP Batam juga mengatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WHO dengan tidak mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.
Pelaksanaan WFH di lingkungan BP Batam diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar COVID-19. WFH pun diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai dan hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administasi (supporting) dan bukan di bidang operasional.
Sementara itu, pegawai BP Batam yang tidak bekerja dari rumah diwajibkan menaati peraturan pemerintah tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran dan penyesuaian pola kerja di era normal baru.
Untuk diketahui, masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 8 Juli 2021 mendatang, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya.
Pengumuman WFH BP Batam (ANTARA/HO HUMAS BPBATAM)
BP Batam lakukan WFH
Kamis, 24 Juni 2021 17:08 WIB
Gedung BP Batam. Foto Antara Kepri/HO/Humas BP Batam.
Pewarta : Arfan Nur Karim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
BPJS Kesehatan Batam sebut 55 ribu PBI non aktif dapat diaktifkan kembali
12 February 2026 17:06 WIB