Batam (ANTARA) - Sebanyak 1.437 narapidana di Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Remisi itu diserahkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, di Lapas Kelas II Batam, Selasa.

Dalam penyerahan remisi, Wali Kota memberikan motivasi kepada narapidana untuk tetap semangat. "Orang baik bukan berarti tidak pernah berbuat salah," kata Wali Kota mengingatkan.

Ia menyemangati agar penerima remisi tidak canggung dan khawatir saat kembali ke lingkungan di kediaman masing-masing.

Wali Kota yakin, setelah mendapat pembinaan, maka para penerima remisi merupakan orang pilihan yang sudah memiliki kepribadian lebih baik lagi. "Jangan khawatir tidak diterima oleh lingkungan masyarakat," kata dia

Semua hasil binaan yang didapatkan selama di Lapas diharapkan dapat diterapkan di lingkungan masyarakat. Wali Kota yakin, penerima remisi bisa lebih produktif dan lebih baik dalam hidup bermasyarakat.

"Kita semua memiliki potensi produktif yang dapat menguasai keterampilan apapun untuk hidup mandiri serta berguna bagi pembangunan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan beberapa pembangunan yang sedang dan sudah berjalan di Batam.

Kepada narapidana, Wali Kota menyampaikan pemerintah juga melakukan berbagai upaya menekan angka penularan COVID-19. Satu di antaranya adalah vaksinasi.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024