Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPHP DLH Kepri) menyelidiki
kerusakan hutan di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.

Kepala KPHP IV Bintan-Tanjungpinang Ruah Alim Maha di Bintan, Rabu, mengatakan pihaknya mengundang 33 orang untuk memberi keterangan terkait dengan dugaan menguasai lahan di Gunung Lengkuas.

Pemeriksaan terhadap para pemilik lahan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi itu dilakukan setelah petugas Polisi Kehutanan melakukan pendataan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPHP DLH Kepri, Jalan Sultan Machmud, Tanjungpinang.

"Baru delapan orang yang hadir," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa lahan hutan lindung yang dikuasai berbagai pihak itu dipasang plang hutan lindung.

"Kami ingin mengetahui lahan itu untuk apa dan atas dasar apa. Sekarang masih mengumpulkan keterangan dan bukti," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran ANTARA, lahan di hutan lindung Gunung Lengkuas sudah diperjualbelikan.

Hasriawady alias Gentong, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan yang membangun vila atau rumah di lereng Gunung itu membeli lahan seluas 1,4 hektare dari seseorang.

Ia mengantongi surat alashak atau yang diterbitkan pihak kecamatan.

Sementara itu, seorang petani bernama Rasmin membeli lahan dari Suyadi belum lama ini sekitar 1 hektare.

Lahan itu tidak lagi dipergunakannya setelah tahu masuk kawasan hutan lindung.

Di Gunung Lengkuas juga terdapat perkebunan kelapa sawit, pertanian, perkebunan, dan bekas pertambangan bauksit. Pembalakan liar juga kerap terjadi sehingga warga sekitar merasa resah.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024