Tanjungpinang (ANTARA) - Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tjetjep Yudiana menyatakan pihaknya akan membatasi aktivitas warga saat penerapan PPKM level tiga saat libur  Natal dan Tahun Baru.

"Perlu dicatat, kebijakan PPKM level tiga ini bukan berarti kasus COVID-19 di Kepri tinggi," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Kamis.

Namun demikian, ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir.

Tjetjep mengaku khawatir potensi terjadinya gelombang ketiga kasus COVID-19 jelang akhir tahun.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah pusat mengambil langkah antisipasi dengan menerapkan PPKM level tiga se-Indonesia, termasuk di Kepri.

"Jangan sampai terjadi lonjakan kasus COVID-19, karena menurunkannya susah," ujar Tjetjep.

Menurutnya beberapa pengetatan kegiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru, misalnya pelaku perjalanan antarpulau wajib membuktikan bukti vaksinasi dua kali plus hasil negatif COVID-19 antigen atau PCR.

Selain itu, kegiatan dunia usaha juga dibatasi. Contohnya, restoran, bioskop, dan mall boleh buka tapi kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Kemudian, warga dilarang merayakan tahun baru dengan bermain kembang api atau meniup terompet. Kegiatan ibadah Natal di gereja tetap diperbolehkan, namun kapasitas jemaah pun harus dibatasi.

"Surat edarannya akan segera diterbitkan," ucap Tjetjep.

 

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024