Tambelan (ANTARA) - Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan, Sumadi menegaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol dari
Online Single Submission (OSS) yang dikantongi sejumlah pelaku tempat hiburan di Tambelan, bisa dibatalkan.
"Izin usaha online itu kadang bertentangan dengan peraturan daerah yang ada, contohnya tentang minuman beralkohol," kata Sumadi, Jumat.
Menurut Sumadi, SIUP OSS itu bisa dibatalkan dan akan dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas terkait.
Sambung dia, Bintan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang salah satu opsinya menyebutkan bahwa tidak boleh berjualan minuman keras selain daerah pariwisata Lagoi dan Lobam.
Melanggar Perda Bintan Nomor 5 tahun 2020 tersebut maka dikenakan sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda RP50 juta.
"Tambelan kan tidak termasuk daerah pariwisata, jadi tidak dibenarkan adanya minuman keras di Kecamatan Tambelan," ujarnya.
Tempat wisata yang dimaksud Sumadi adalah kawasan berikat yang memiliki sarana pendukung berupa hotel berkelas bintang empat.
"Beredar dalam bar sekalipun mesti berada di hotel bintang empat," ujarnya.
Terkait adanya penggerebekan minuman keras oplosan dan sejumlah bir di tempat hiburan malam di Tambelan pada Rabu (2/2), Sumadi berpesan agar Satpol PP Kecamatan Tambelan lebih meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk barang, aktifitas penjualan minuman beralkohol, dan pengoplosan di Kecamatan Tambelan.
Online Single Submission (OSS) yang dikantongi sejumlah pelaku tempat hiburan di Tambelan, bisa dibatalkan.
"Izin usaha online itu kadang bertentangan dengan peraturan daerah yang ada, contohnya tentang minuman beralkohol," kata Sumadi, Jumat.
Menurut Sumadi, SIUP OSS itu bisa dibatalkan dan akan dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas terkait.
Sambung dia, Bintan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang salah satu opsinya menyebutkan bahwa tidak boleh berjualan minuman keras selain daerah pariwisata Lagoi dan Lobam.
Melanggar Perda Bintan Nomor 5 tahun 2020 tersebut maka dikenakan sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda RP50 juta.
"Tambelan kan tidak termasuk daerah pariwisata, jadi tidak dibenarkan adanya minuman keras di Kecamatan Tambelan," ujarnya.
Tempat wisata yang dimaksud Sumadi adalah kawasan berikat yang memiliki sarana pendukung berupa hotel berkelas bintang empat.
"Beredar dalam bar sekalipun mesti berada di hotel bintang empat," ujarnya.
Terkait adanya penggerebekan minuman keras oplosan dan sejumlah bir di tempat hiburan malam di Tambelan pada Rabu (2/2), Sumadi berpesan agar Satpol PP Kecamatan Tambelan lebih meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk barang, aktifitas penjualan minuman beralkohol, dan pengoplosan di Kecamatan Tambelan.