Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memutuskan seluruh pelajar SMA dan SMK di Kota Tanjungpinang dan Batam kembali belajar secara daring setelah kasus aktif COVID-19 meningkat.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kepri Darson di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pembelajaran tatap muka secara terbatas sempat dilaksanakan mulai Oktober 2021, namun terpaksa dihentikan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Saat ini, kasus aktif COVID-19 cenderung meningkat karena itu kami harus mencegah agar jangan sampai para pelajar, guru, dan staf sekolah tertular virus itu," ucapnya.
Penetapan ketentuan pelaksanaan pembelajaran (PKPP) pada satuan pendidikan Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni dilaksanakan secara terbatas.
Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan kepala cabang dinas dan pengawas sekolah pembina.
Darson menambahkan kepala cabang dinas bersama pengawas sekolah pembina mengawasi efektivitas pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau daring untuk menimalisasi peserta didik kehilangan pengalaman pembelajaran dan melaporkan pelaksanaannya kepada Disdik Kepri.
Apabila ada siswa, guru, atau staf di sekolah yang terpapar COVID–19, katanya, aktivitas di sekolah tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
"Aktivitas di sekolah itu dihentikan dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kepri mencatat jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah itu mencapai 756 orang, tersebar di Batam 504 orang, Tanjungpinang 165 orang, Bintan 32 orang, Karimun 29 orang, dan Natuna 26 orang. Kelima daerah itu ditetapkan sebagai zona kuning penularan virus atau risiko penularan rendah.
Kabupaten Kepulauan Anambas dan Lingga sejak sekitar empat bulan lalu nol kasus aktif COVID-19. Dua daerah ini ditetapkan sebagai zona hijau.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kepri Darson di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pembelajaran tatap muka secara terbatas sempat dilaksanakan mulai Oktober 2021, namun terpaksa dihentikan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Saat ini, kasus aktif COVID-19 cenderung meningkat karena itu kami harus mencegah agar jangan sampai para pelajar, guru, dan staf sekolah tertular virus itu," ucapnya.
Penetapan ketentuan pelaksanaan pembelajaran (PKPP) pada satuan pendidikan Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni dilaksanakan secara terbatas.
Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bawah pengawasan kepala cabang dinas dan pengawas sekolah pembina.
Darson menambahkan kepala cabang dinas bersama pengawas sekolah pembina mengawasi efektivitas pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau daring untuk menimalisasi peserta didik kehilangan pengalaman pembelajaran dan melaporkan pelaksanaannya kepada Disdik Kepri.
Apabila ada siswa, guru, atau staf di sekolah yang terpapar COVID–19, katanya, aktivitas di sekolah tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
"Aktivitas di sekolah itu dihentikan dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kepri mencatat jumlah kasus aktif COVID-19 di wilayah itu mencapai 756 orang, tersebar di Batam 504 orang, Tanjungpinang 165 orang, Bintan 32 orang, Karimun 29 orang, dan Natuna 26 orang. Kelima daerah itu ditetapkan sebagai zona kuning penularan virus atau risiko penularan rendah.
Kabupaten Kepulauan Anambas dan Lingga sejak sekitar empat bulan lalu nol kasus aktif COVID-19. Dua daerah ini ditetapkan sebagai zona hijau.