Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyampaikan sebanyak 514 wajib pajak telah membayarkan pajak penghasilan (PPh) Rp178,9 miliar, namun jumlah nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp1,8 triliun melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna menargetkan sebanyak 3.000 wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Ini mengingat program PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2022.
"Total wajib pajak yang terdaftar sekitar 243 ribu orang, namun baru 514 orang yang melapor secara suka rela," kata dia di Batam, Kamis.
Menurut dia tidak setelah program PPS tersebut berakhir, selanjutnya Kanwil DJP Kepri akan kembali memberlakukan ketentuan KUHPidana sesungguhnya, di mana wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi denda sebesar 30 persen dari harta yang dilaporkan.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat memanfaatkan program PPS, sehingga bagi wajib pajak yang lupa melaporkan uang atau harta bisa segera melapor.
"Kita sebenarnya sudah punya data, tapi tetap mengimbau wajib pajak lapor lewat PPS. Daripada kami yang ungkapkan, itu sanksinya lebih besar," ungkapnya.
Ia menyampaikan saat ini Kanwil DJP Kepri gencar melakukan sosialisasi program PPS tersebut kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
Program PPS ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak PPS lebih kecil dibandingkan tarif dibandingkan dengan tarif jika harta tidak diungkapkan.
"Tujuan PPS ini untuk meningkatkan basis pajak, karena di masa pandemi, APBN tergerus untuk biaya kesehatan seperti beli vaksin. Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita perlu dana," demikian Cucu Supriatna.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna menargetkan sebanyak 3.000 wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Ini mengingat program PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2022.
"Total wajib pajak yang terdaftar sekitar 243 ribu orang, namun baru 514 orang yang melapor secara suka rela," kata dia di Batam, Kamis.
Menurut dia tidak setelah program PPS tersebut berakhir, selanjutnya Kanwil DJP Kepri akan kembali memberlakukan ketentuan KUHPidana sesungguhnya, di mana wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi denda sebesar 30 persen dari harta yang dilaporkan.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat memanfaatkan program PPS, sehingga bagi wajib pajak yang lupa melaporkan uang atau harta bisa segera melapor.
"Kita sebenarnya sudah punya data, tapi tetap mengimbau wajib pajak lapor lewat PPS. Daripada kami yang ungkapkan, itu sanksinya lebih besar," ungkapnya.
Ia menyampaikan saat ini Kanwil DJP Kepri gencar melakukan sosialisasi program PPS tersebut kepada masyarakat, khususnya wajib pajak.
Program PPS ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak PPS lebih kecil dibandingkan tarif dibandingkan dengan tarif jika harta tidak diungkapkan.
"Tujuan PPS ini untuk meningkatkan basis pajak, karena di masa pandemi, APBN tergerus untuk biaya kesehatan seperti beli vaksin. Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita perlu dana," demikian Cucu Supriatna.