DPMPTSP Batam tertibkan reklame yang tidak penuhi ketentuan

id Kepri,batam ,reklame ,penertiban reklame,Persetujuan Bangunan Gedung, kepri, baliho, reklame,pajak

DPMPTSP Batam tertibkan reklame yang tidak penuhi ketentuan

Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau akan menertibkan reklame, baliho, spanduk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, untuk menghadirkan tata ruang kota yang lebih bersih dan rapi.

Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy di Batam, Ahad, mengatakan penertiban itu turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Penertiban reklame sesuai Perwako nomor 50 tahun 2024. Dan hari Selasa dilanjutkan dengan penertiban reklame yang bersifat residentil dan juga reklame yang berukuran di bawah standar atau kecil. Kalau tidak ada perubahan hari Selasa nanti (penertiban),” kata Reza.

Ia menjelaskan saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

“Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujar dia.

Selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024.

Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta pengelolanya untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para pengelola reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan," ujar dia.

Baca juga:
Pemkot Batam data reklame berizin

Pemkot Batam fokus menangani sampah hingga penataan reklame

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE