Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri fokus mengawasi pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menyusul Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis daftar 75 parpol yang telah berbadan hukum dan berhak mendaftar Pemilu 2024.
"Ini menjadi tugas pertama penyelenggara pemilu karena penetapan parpol peserta pemilu menjadi titik awal menuju proses selanjutnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dalam kegiatan media gathering dengan media massa di Tanjungpinang, Senin.
Sesuai dengan ketentuan, kata Indrawan Susilo Prabowoadi, tiap-tiap parpol harus memenuhi persyaratan saat daftar Pemilu 2024 di KPU.
Parpol yang sudah dapat kursi di DPR RI, kata dia, hanya perlu ikut verifikasi administrasi. Di luar ketentuan itu, parpol wajib ikut verifikasi administrasi dan faktual, terutama menyangkut jumlah keanggotaan partai.
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, menurut dia, ditemukan beberapa anggota partai yang diajukan oleh parpol tidak penuhi syarat.
"Ada orang-orang dilarang jadi anggota parpol, misalnya ASN, TNI, dan Polri," ujar Indrawan.
Indrawan memandang perlu verifikasi parpol sejak awal. Jika 75 parpol tersebut daftar pemilu secara keseluruhan, ada potensi ditemukan keanggotaan ganda partai di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau memang ada anggota partai ganda, diperlukan mekanisme klarifikasi memilih salah satu partai atau tidak dua-duanya," kata Indrawan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan jajaran pengawas ad hoc sampai ke tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan verifikasi faktual hasil keanggotaan dan data parpol sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hal ini menyusul Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis daftar 75 parpol yang telah berbadan hukum dan berhak mendaftar Pemilu 2024.
"Ini menjadi tugas pertama penyelenggara pemilu karena penetapan parpol peserta pemilu menjadi titik awal menuju proses selanjutnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dalam kegiatan media gathering dengan media massa di Tanjungpinang, Senin.
Sesuai dengan ketentuan, kata Indrawan Susilo Prabowoadi, tiap-tiap parpol harus memenuhi persyaratan saat daftar Pemilu 2024 di KPU.
Parpol yang sudah dapat kursi di DPR RI, kata dia, hanya perlu ikut verifikasi administrasi. Di luar ketentuan itu, parpol wajib ikut verifikasi administrasi dan faktual, terutama menyangkut jumlah keanggotaan partai.
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, menurut dia, ditemukan beberapa anggota partai yang diajukan oleh parpol tidak penuhi syarat.
"Ada orang-orang dilarang jadi anggota parpol, misalnya ASN, TNI, dan Polri," ujar Indrawan.
Indrawan memandang perlu verifikasi parpol sejak awal. Jika 75 parpol tersebut daftar pemilu secara keseluruhan, ada potensi ditemukan keanggotaan ganda partai di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau memang ada anggota partai ganda, diperlukan mekanisme klarifikasi memilih salah satu partai atau tidak dua-duanya," kata Indrawan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan jajaran pengawas ad hoc sampai ke tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan verifikasi faktual hasil keanggotaan dan data parpol sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.