Batam (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam memastikan tiga awak pesawat kalibrasi type DA62 dari Johor, Malaysia yang melintas di wilayah teritorial NKRI tanpa izin negatif COVID-19.
“Ketiga sudah melakukan test PCR dan hasil test PCR ketiganya dinyatakan negatif COVID-19,” ujar Kepala KKP Kelas I Batam, Achmad Farchany kepada ANTARA di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (14/5).
Selain dinyatakan negatif COVID-19, Farchany juga menyebutkan bahwa ketiga awak pesawat yang melanggar izin masuk wilayah Indonesia tanpa izin itu sudah vaksin booster.
Baca juga:
TNI AU perintahkan pesawat asing mendarat di Bata
Pesawat asing tanpa izin masuk teritorial RI di Batam terancam denda Rp5 miliar
Selain test PCR dan vaksin booster, Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan bahwa ketiganya juga tidak ada masalah medis lainnya.
“Untuk konsumsi alkohol dan narkoba saat penerbangan juga tidak ada, semua aman, negatif semua,” kata Wardoyo.
Wardoyo menyebutkan, ketiganya ditahan sementara itu memang hanya karena masalah perizinan saja.
“Jadi mereka itu tidak ada 'flight clearence' (izin keamanan) dan 'flight approval' (persetujuan terbang) di wilayah Indonesia,” ucap Wardoyo.
Diberitakan, TNI AU memerintahkan pesawat asing mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Kepulauan Riau karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, Jumat (13/5).
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya warga negara Inggris. Saat ini ketiganya sudah diamankan di ‘save house’, masih di kawasan Bandara Hang Nadim.
Baca juga:
Museum Raja Ali Haji gelar lomba pemandu
Polsek Bengkong tangkap dua pencuri peralatan bengkel