Jakarta (ANTARA) - Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol telah menerbitkan Peringatan Kuning atau Yellow Notice dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Sungai Aar, Swiss.

Dengan penerbitan Peringatan Kuning tersebut, katanya, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril.

"Betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

"Dari Interpol pusat (Lyon, Prancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," katanya melanjutkan.


Baca juga:
Komunitas Sungai Aare dilibatkan dalam pencarian anak Ridwan Kamil

Polisi Maritim Bern mengintensifkan pencarian putra Ridwan Kamil

Menurut dia, penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk membantu pencarian putra Ridwal Kamil.

"Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," tambahnya.

Pemberitahuan Kuning ialah pengumuman Interpol untuk membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat menentukan identifikasi diri mereka sendiri.


Baca juga:
Keluarga Ridwan Kamil ikhlas atas takdir Eril

Bima Arya sampaikan Ridwan Kamil kelihatannya mulai tegar

Dokumen Yellow Notice berisi data identitas diri Emmeril Kahn Mumtadz beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah. Selain itu, ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaos warna biru dan celana hitam.

Interpol menerbitkan Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz  pada 1 Juni 2022, dengan status sebagai orang hilang. Eril diduga hilang terseret arus sungai Aar di Swiss pada Kamis (26/5) siang waktu setempat.
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024