Polri Telah Terbitkan "Red Notice" Pulangkan Nazaruddin

id nazaruddin, ito, bareskrim, interpol, police, to, police

Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" atau pernyataan buronan internasional sebagai upaya memulangkan tersangka suap Kemenpora, M Nazaruddin ke Indonesia  bekerja sama dengan Interpol.

"Pagi tadi dikirimkan ke Interpol," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi di Jakarta, Selasa.

Ito mengatakan, penerbitan "red notice" itu berdasarkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Surat permohonan itu diterima Senin (4/7) dan Polri sudah meneruskan permohonan itu kepada Interpol," katanya.

Selanjutnya, Interpol akan menyebarkan foto beserta ciri-ciri Nazaruddin ke-188 negara anggota.

Nazaruddin diduga sudah berada di Singapura jauh sebelum ditetapkan tersangka terkait suap wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, oleh KPK.

Ito mengatakan, tim dari Polri, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri masih mencari Nazaruddin karena tidak mudah membawa kembali Nazaruddin jika benar berada di Singapura.

"Kami tidak bisa samakan apa yang sudah saya lakukan membawa Gayus. Masalah perbuatannya berbeda-beda. Kalau dia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, polisi sana juga tidak bisa menangkapo," ujar Ito.

Jika benar Nazaruddin di Singapura, kata Ito, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan dengan Kepolisian Singapura.

"Seperti masalah kemarin, kita mendeportasi tersangka terorisme warga negara Singapura. Itu bentuk kerja sama police to police," kata Ito.

Ito juga membantah tudingan, Nazaruddin sudah kembali ke Indonesia karena tidak mudah untuk masuk ke Indonesia bagi orang yang dicari oleh petugas keamanan.

"Jika Nazaruddin ada di Indonesia kan bisa dilihat masuk ke Indonesia itu tidak mudah dan pasti ketahuan kalau orang yang dicari-cari masuk RI lagi," katanya.

Ito pun mengakui namanya tercatat dalam memo pengeluaran uang perusahaan M Nazaruddin, tetapi memo itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Kalau melihat di majalah Tempo, itu 'kan buktinya bukan berasal dari Nazaruddin tapi dari temuan yang ada dalam catatan. Itu nggak bisa dijadikan alat bukti," ujar Ito.

Bahkan, juru bicara KPK, Johan Budi juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana dari Nazaruddin ke kepolisian.

"Ini apanya yang mau diperiksa. Dalam catatan itu hanya ada nama saya. Catatan itu tidak membuktikan apa-apa. Jadi mau diperiksa 'gimana'?" ujarnya.

(ANT-S037/K005/K005/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE