Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meningkatkan patroli pengawasan untuk menyasar pelabuhan-pelabuhan rakyat guna mencegah masuknya media pembawa PMK ke daerah setempat.

"Patroli juga dilakukan untuk mencegah pemasukan komoditas pertanian secara ilegal," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho, Selasa.

Raden menyebut kasus PMK yang sudah menyebar di beberapa provinsi di Indonesia, harus menjadi perhatian khusus semua pihak, agar virus tersebut tidak sampai masuk ke Tanjungpinang dan Kepri pada umumnya.

Baca juga:
Kementan setujui Kepri pasok hewan kurban dari Lampung

Mensos Risma gandeng ITB ubah limbah jadi BBM di pulau penyangga Batam

Meskipun bukan sentral peternakan sapi dan kambing, tetapi keberadaan peternakan di Tanjungpinang dan Bintan harus tetap dilindungi. Oleh sebab itu, pengawasan perlu dilakukan secara ketat untuk menghindari adanya pemasukan hewan secara ilegal.

Ia juga memastikan Karantina Pertanian Tanjungpinang bersama Satgas PMK berkomitmen menjaga Kepri tetap bebas dari PMK. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya patroli dan pengawasan bersama di pelabuhan.

"Apalagi pelabuhan rakyat di Tanjungpinang dan Bintan tersebar di berbagai titik, sehingga kolaborasi bersama instansi terkait perlu ditingkatkan dan kesadaran masyarakat harus terus dibina," ujar Raden.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah pelabuhan rakyat seperti di Pulau Dompak, sampai sejauh ini belum ditemukan indikasi masuknya PMK ke Tanjungpinang maupun Kepri secara keseluruhan.

Baca juga:
Jamaah Calon Haji Embarkasi Batam berangkat gunakan maskapai Saudi Airlines

Pemprov Kepri pastikan belum ada kasus PMK

Selain melakukan pemeriksaan, tim patroli juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kapten dan ABK kapal, tentang kewaspadaan terhadap PMK dan peraturan karantina.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada kru kapal untuk memenuhi persyaratan karantina bila membawa komoditas pertanian, dan tidak membawa sapi maupun kambing dari daerah tertular PMK," ujar Raden.

Lebih lanjut, Raden turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pemasukan media pembawa hewan penyakit karantina (MP HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) segera melaporkan kepada Karantina Pertanian Tanjungpinang.

 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024