Tanjungpinang (ANTARA) -
PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD Kota Tanjungpinang) berminat mengelola puluhan aset bernilai ekonomis di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu, yang sampai sekarang masih dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan).

Direktur Operasional PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Irwandi, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pihak kejaksaan dan KPK berupaya membantu menyelesaikan persoalan aset Pemkab Bintan yang berada di Tanjungpinang, yang masih dikelola BUMD Bintan. Semestinya, berdasarkan arahan Kejari Tanjungpinang dan KPK, seluruh aset milik Pemkab Bintan diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang.

Penyerahan dilakukan seiring dengan pemekaran Tanjungpinang dari Pemkab Bintan.

Baca juga:
Gubernur: kasus COVID-19 di Kepri makin melandai

Disnaker Kepri tingkatkan pengawasan izin tenaga kerja asing

Sampai saat ini,  aset yang memiliki nilai ekonomis seperti Hotel Tanjungpinang, ruko, Kolam Renang Dendang Ria, SPBU di Jalan Soekarno Hatta masih dikelola PT Bintan Inti Sukses. Bahkan puluhan lapak pedagang yang berada di sekitar Hotel Tanjungpinang masih dikelola PT Bintan Inti Sukses.

"Beberapa waktu lalu, mantan sekda Bintan Adi Prihantara saat menjabat bersedia menyerahkan seluruh aset tersebut. Kami optimis aset tersebut segera diserahkan agar dapat dikelola BUMD Tanjungpinang," katanya.

Irwandi menjelaskan mekanisme penyelesaian aset dimulai dari penyerahan aset dari BUMD Bintan kepada Pemkab Bintan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan aset tersebut kepada Pemkot Tanjungpinang.

"Dari Pemkot Tanjungpinang baru diserahkan kepada BUMD Tanjungpinang," ucapnya.


Baca juga:
Pemkot Batam mulai susun rencana induk kota cerdas

Sirajuddin Nur minta Pemprov Kepri anggarkan pengadaan kapal pemadam kebakaran

Sebelumnya, Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi mengemukakan aset milik Pemkab Bintan yang berada di Tanjungpinang semestinya diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang setelah kota itu dimekarkan berdasarkan UU Nomor 5/2001. Pemkab Bintan melalui BUMD-nya dapat berbisnis di Tanjungpinang, namun tidak dengan mengelola aset yang semestinya diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang.

"Kami tidak dalam posisi melarang atau membenarkan. Namun dari hasil penelitian hukum pihak yang berwenang, seluruh aset Pemkab Bintan yang ada sebelum Tanjungpinang dimekarkan wajib diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang," katanya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024