Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disk Jockey (DJ) Joice dan tiga temannya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di Jakarta, Selasa.

Keempat tersangka yaitu berinisial AC atau J yang berprofesi sebagai DJ, IS, NU, dan FE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan nama asli DJ inisial J tersebut adalah Joice.

Mereka ditangkap pada Senin (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menemukan barang bukti di antaranya alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur. Mereka juga menyatakan menggunakan barang haram itu sejak 2018. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat  pasal 127 UU no 35 tahun 2009.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJ Joice dan tiga temannya jadi tersangka narkoba di Jaksel

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025