Jakarta (ANTARA) -
Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk mempersingkat waktu mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air beranjak naik.
 
Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
 
 
 
 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024