Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun anggaran 2026 senilai Rp4,2 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Hendra Asman.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD menjelaskan pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp4,7 triliun
Namun, selama masa pembahasan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengirimkan surat resmi Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, yang berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer, dengan total sebesar Rp438 miliar
“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” kata Mustofa.
Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan daerah tetap kuat meski transfer pusat berkurang.
Mustofa menambahkan setelah melalui pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, maka disepakati postur APBD yaitu, pendapatan daerah dari semula Rp4,6 triliun menjadi Rp4,1 triliun, dengan komponen PAD sebesar Rp2,58 triliun.
Baca juga: DPRD Batam-Boyolali bahas pengawasan ketertiban dan optimalisasi PAD
“Terdiri dari pajak daerah Rp2 triliun, retribusi Rp305,19 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp11 miliar, PAD lain yang sah Rp166,11 miliar dan pendapatan transfer Rp2,04 triliun, termasuk penurunan signifikan dari transfer pusat,” kata dia.
Lebih lanjut Mustofa menjelaskan sedangkan dari segi belanja daerah semula Rp4,7 triliun menjadi Rp4,2 triliun, dengan rinciannya mencakup belanja operasi Rp3,437 triliun, belanja modal Rp843 miliar dan belanja tak terduga Rp19,24 miliar.
“Pada belanja modal, salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, peralatan dan mesin pendukung operasional OPD,” kata Mustofa.
Banggar juga memaparkan besaran mandatory spending, antara lain fungsi pendidikan 29,37 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 33,29 persen, belanja pegawai 38,22 persen, dan belanja infrastruktur kelurahan 1,38 persen.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.
Selain itu ia juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar seluruh program yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
“Percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” kata Amsakar.
Menanggapi berbagai saran dan masukan selama pembahasan, pemerintah meminta SKPD penghasil pendapatan untuk segera menyusun strategi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sesuai potensi masing-masing perangkat daerah.
Hal ini dinilai penting agar target pendapatan yang telah tertuang dalam APBD 2026 dapat direalisasikan optimal.
Baca juga: Fraksi DPRD Kota Batam setujui Ranperda PSU perumahan

Komentar