Kupang (ANTARA) - Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditunda hingga 1 Januari 2023.

"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Senin.

Dengan penundaan itu, maka hingga Desember 2022 masih berlaku tarif yang lama, yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisman.

Kebijakan itu diambil atas saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari para tokoh masyarakat dan agama di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.

Selama lima bulan ke depan, Pemprov NTT mempersiapkan fasilitas dan infrastruktur di kawasan wisata tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tarif masuk Pulau Komodo Rp3,75 juta berlaku mulai 1 Januari 2023

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024