Bea Cukai Batam cegah perdagangan 1.250 balok kayu tanpa dokumen

id perdagangan kayu ilegal, bea cukai batam, kayu meranti, kabupaten meranti riau, pulau hangop,batam, kepri

Bea Cukai Batam cegah perdagangan 1.250 balok kayu tanpa dokumen

Sebanyak 1.250 balok kayu Meranti diangkut kapal KM Rasidin dari Tanjung Samak, Meranti Riau menuju Batam diamankan Bea Cukai Batam karena tidak memiliki dokumen SKKH, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-Bea Cukai Batam

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mencegah perdagangan kayu ilegal dengan mengamankan 1.250 balok kayu jenis meranti tanpa dokumen yang dibawa dari Kabupaten Meranti Riau menuju Batam menggunakan kapal KM Rasidin.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Jumat, mengatakan pengiriman kayu ilegal itu terdeteksi Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop, Kabupaten Lingga, dua hari yang lalu.

"Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu tanpa dokumen resmi,” katanya.

Dia menjelaskan KM Rasidin membawa empat orang awak kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut berangkat dari Tanjung Samak, Meranti, Riau, menuju Batam.

Karena tidak disertai dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu (SKKH), barang bukti dan kapal KM Rasidin langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ombudsman dan Baznas bahas pembayaran gaji guru SLB Negeri Batam

"Kami sudah melakukan pencacahan barang bukti, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping," ujarnya.

Setelah diamankan, kata Zaky, langkah selanjutnya awak kapal bersama barang bukti dan kapal diserahkan kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang di bidang kehutanan.

Dia menekankan pencegahan ini sangat penting mengingat perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan tapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

"Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," ujarnya.

Zaky menegaskan peran pengawasan Bea Cukai Batam juga berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Terlebih akhir-akhir ini terjadi bencana alam di sejumlah daerah dikarenakan rusaknya lingkungan.

"Pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem," kata Zaky.


Baca juga: BC Batam gagalkan penyelundupan 79 koli balpres dari Singapura

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE