Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas. Pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Laporan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," kata dia.

"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," ucap Ghufron.

KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan tersebut karena tidak didukung dengan data yang signifikan.

"KPK kemudian sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tetapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindaklanjuti lebih lanjut. Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," tambahnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut laporan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang tidak jelas

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025