Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Banten dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja pada lahan seluas tiga hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Polisi Didid Imawan di Aceh Utara, Selasa, mengatakan pemusnahan lahan ganja itu dilakukan dengan cara mencabut tanaman dan kemudian membakarnya.

"Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh - Medan - Banten di Banten beberapa waktu lalu," kata Kompol Didid.

Sedikitnya ada sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang sebagian sudah siap panen diperkirakan berumur satu hingga empat bulan. Selain tanaman, petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.

Didid Imawan mengatakan jajaran Polda Banten sebelumnya menangkap lima orang pelaku sindikat narkotika jaringan Aceh - Medan - Banten dengan barang bukti 3 kilogram ganja kering.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara ke sejumlah tempat dan menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi mengejar anggota sindikat jaringan narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara, dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti satu kilogram ganja.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara dimusnahkan

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2025