
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 8.880 gram sabu dan 18 gram ganja dari lima kasus

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8.880,85 gram dan daun ganja kering sebanyak 18 gram dari pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan pemeriksaan, didapati paket tersebut berisi daun ganja kering yang setelah ditimbang seberat 28 gram.
Kemudian anggota BNNP Kepri bersama petugas ekspedisi mendatangi alamat yang tertera pada paket tersebut dan didapati penerima paket tidak ditemukan di alamat dan nomor telepon penerima paket tidak aktif.
Atas kejadian tersebut, sabu-sabu seberat 917,71 gram tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 30,29 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 887,4 gram.
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 1.981 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140,10 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 1.840,90 gram.
Baca juga:
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu
DPKP: Kota Tanjungpinang miliki 90 relawan pemadam kebakaran
Pertamina catat kendaraan pengguna Biosolar di Kepri meningkat 13 persen
Polres Natuna gelar latihan jelang Operasi Mantap Brata Seligi
Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor:
Angiela Chantiequ
COPYRIGHT © ANTARA 2026
