Tanjungpinang (ANTARA) - Tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres Bintan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam lapas setempat.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang terhadap seorang tahanan tamping atau tamping berinisial D yang kedapatan membawa paket usai membuang sampah di sekitar area lapas tersebut, Rabu (12/6).
"Setelah diperiksa petugas, ternyata yang bersangkutan membawa 12 paket sabu dan satu paket ganja yang diisi dalam botol sabun cair," kata Kapolres Bintan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu.
Setelahnya, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan temuan narkoba tersebut kepada Satnarkoba Polres Bintan sekaligus membentuk tim gabungan guna mengusut asal-usul benda terlarang itu.
Kemudian, tim gabungan langsung memeriksa rekaman CCTV Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hasilnya, didapati rekaman video seorang pria diduga sebagai kurir pengantar sabu dan ganja ke lapas setempat.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R, seorang warga Kota Tanjungpinang yang ternyata masih di bawah umur.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bintan.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddi Mulyono mengatakan pihaknya terus berupaya memperketat pengawasan dan pengamanan sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain itu, pihaknya bersama Polres Bintan juga bekerjasama guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, khususnya di area lapas.
"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan serta bekerja sama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku R, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 12 paket sabu dengan berat 96 gram dan satu paket kecil ganja, lalu dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Berita Terkait
Kominfo target PDN Batam selesai dalam 3 tahun
Sabtu, 28 September 2024 13:06 Wib
Harga emas Antam stabil dalam dua hari beruntun stabil
Sabtu, 28 September 2024 9:24 Wib
Satu korban tewas dalam kebakaran di Jakarta Barat
Kamis, 26 September 2024 17:28 Wib
85 ribu elpiji 3 kg disalurkan ke pangkalan di Batam dalam kurun waktu dua minggu
Kamis, 26 September 2024 16:31 Wib
Kecelakaan truk di Tol Dalam Kota diduga kelebihan muatan
Kamis, 26 September 2024 14:36 Wib
Mendagri sebut potensi zakat RI luar biasa
Kamis, 26 September 2024 12:19 Wib
Lapas Batam berkoordinasi cegah kebakaran dengan Damkar
Rabu, 25 September 2024 9:26 Wib
Menkumham: Tidak ada toleransi terkait kasus narkoba di lapas
Selasa, 24 September 2024 14:00 Wib
Komentar