Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin, resmi bebas bersyarat Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Ia dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

"Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," ucap Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman saat dikonfirmasi melalui telepon di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya. Amril juga membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.

Amril sebelumnya sempat mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.

"Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas bersyarat

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024