Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Direktur PT Mitra Bungo AM alias Aan, tersangka tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa AM alias Aan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam jangka waktu 14 hari kerja, kata di, JPU akan segera menyusun surat dakwaan AM.
"Diagendakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru," kata Ali.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Bupati Bengkalis AMU bersama AM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu MN dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction HS.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan MN dan HS dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka AM diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan AMU dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka AMU sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 MN serta dua orang kontraktor HS dan MB.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka MN, TAK selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing IKS, PES, DH, dan FT.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan MN dan VS selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. MN dan SH alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berita Terkait
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Sopir Primajasa sempat hindari Gran Max di Tol Jakarta-Cikampek
Senin, 8 April 2024 15:12 Wib
Sebanyak 13 kantong mayat dibawa petugas dari lokasi kecelakaan KM 58
Senin, 8 April 2024 14:08 Wib
12 orang meninggal akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Senin, 8 April 2024 13:46 Wib
Banjir lahar dingin Gunung Marapi, jalan lintas Bukittinggi-Padang putus
Jumat, 5 April 2024 19:54 Wib
Indonesia cari jalan salurkan bantuan ke Palestina
Senin, 1 April 2024 21:00 Wib
KPK panggil keenam saksi penyidikan korupsi lahan Tol Trans Sumatra
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Komentar