Batam (ANTARA) - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 30 kilogram dengan cara dibakar.
“Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi lain yang bersangkutan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di Karimun Kepulauan Riau, Jumat.
Tony menjelaskan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan ini diperoleh dari tangkapan dua orang tersangka, yaitu MT dan NR.
Tangkapan pertama ada sembilan bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut menggunakan selotip berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram. kemudian disisihkan sebanyak 25 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.
Lalu yang kedua ada 30 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut menggunakan selotip berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.