Jakarta (ANTARA) - Kejari menunggu pelimpahan tahap II untuk tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Secara administratif pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II. "Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," kata dia.
Syarief menambahkan, secara administrasi pelimpahan perkara untuk persidangan di Kerjari, tetapi secara teknis tempat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) menunggu koordinasi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan Senin (3/10).
Total 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan tujuh tersangka untuk perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Usai P-21 Kejari Jaksel tunggu pelimpahan tahap II Sambo dkk