
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih lobster

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Mutiara dan Pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi di perairan di sekitar Pulau Lingga.
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo di Batam, Kamis, menyebut, ratusan ribu benih lobster tersebut diduga hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama.
“Nilai BBL ini ditaksir mencapai Rp23,1 miliar dengan estimasi satu ekornya senilai Rp100 ribu,” kata Agung.
Baca juga: Komisi XII ingatkan industri di Batam agar tidak cemari lingkungan
Pejabat baru di Bea Cukai Batam itu menjelaskan, kapal tanpa nama itu hendak menyelundupkan 231.130 ekor BBL ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Ratusan ribu BBL itu, kata dia, disimpan dalam kardus sebanyak 29 koli, berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal oleh Patroli Laut BC 11001.
Pengungkapan ini berawal saat petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di Perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.
“Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga,” ujarnya.
Baca juga: Komisi XII sebut Pemulihan Blok Rokan pasca ledakan pipa gas tertangani
Petugas, lanjut dia, telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi pelaku tidak ditemukan. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat.
“Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus,” katanya.
Dia menyebut, rata-rata setiap bungkus plastik itu memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
Atas temuan itu, kata Agung, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap saran pengangkut serta muatannya.
Speedboat-nya kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara BBL diamankan ek Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Baca juga: DPR RI pastikan APH Kepri lakukan penyesuaian terkait KUHP-KUHAP baru
Agung menegaskan, penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor BBL.
“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyeludupan komoditas strategis,” ujar Agung.
Dari 29 koli BBL tersebut, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran di Jebatan VI Kota Batam. Sedangkan 10 kolinya dilakukan penakaran sertai dibudidaya sebagai bahan penelitian oleh BPBL Batam.
Baca juga:
Polda Kepri kerahkan rantis tangani kebakaran di TPA Punggur
KJRI-BP3MI Kepri dampingi pemulangan 43 PMI deportasi
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
