
KPK usut aliran uang kasus Ditjen Bea Cukai dari temuan amplop

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan amplop dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengusut aliran uang pada penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Iya, kami sedang dalami ya, sedang kami dalami, karena yang kami temukan itu banyak sekali amplop ya, tetapi belum ada kepada siapanya amplop-amplop itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan penelusuran aliran uang kasus dugaan suap impor barang KW tersebut tidak sebatas pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
“Jadi, kami tidak hanya di bagian Penindakan (Direktorat P2) saja, tetapi juga ke bagian-bagian yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026
