Bawaslu Kepri perpanjang masa pendaftaran panwaslu di 49 kecamatan
Jumat, 30 September 2022 16:06 WIB
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi. (ANTARA/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di 49 kecamatan untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran panwaslu di 49 kecamatan tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
"Jadi, dari 78 kecamatan di Kepri, kami terpaksa memperpanjang masa pendaftaran anggota panwaslu di 49 kecamatan karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Said.
Dia menjelaskan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan pada 21-27 September lalu. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas administrasi peserta hingga Kamis (29/9), kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi di 49 kecamatan.
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu di 49 kecamatan itu dibuka pada 2-8 Oktober 2022.
Daerah yang memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan ialah Kota Batam (delapan kecamatan), Kabupaten Lingga (delapan kecamatan), Kabupaten Bintan (empat kecamatan), Kabupaten Natuna (11 kecamatan), Kota Tanjungpinang (satu kecamatan), Kabupaten Karimun (delapan kecamatan), serta Kabupaten Anambas (10 kecamatan).
Said menyebutkan jumlah orang yang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan di Kepulauan Riau relatif banyak. Namun, jumlah pendaftar dari kalangan perempuan tidak merata di setiap kecamatan sehingga masa pendaftaran harus diperpanjang.
"Peserta dari kalangan laki-laki dan perempuan cukup banyak, namun tidak merata di setiap kecamatan, khususnya untuk kalangan perempuan," imbuhnya.
Dia mencontohkan pendaftar laki-laki di Bintan merupakan 100 orang laki-laki dan 54 orang perempuan, di Batam terdapat 161 laki-laki dan 62 perempuan, di Karimun ada pendaftar 182 laki-laki dan 76 orang perempuan, serta di Tanjungpinang sebanyak 80 orang pendaftar laki-laki dan 42 orang perempuan.
"Kami mempermudah proses pendaftaran, baik secara konvensional maupun daring. Ini sebagai upaya mendorong warga, terutama dari kalangan perempuan, mendaftar sebagai anggota panwaslu kecamatan," ujarnya.
Syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan ialah berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, latar belakang pendidikan SMA, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pemilu, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran panwaslu di 49 kecamatan tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
"Jadi, dari 78 kecamatan di Kepri, kami terpaksa memperpanjang masa pendaftaran anggota panwaslu di 49 kecamatan karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Said.
Dia menjelaskan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan pada 21-27 September lalu. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas administrasi peserta hingga Kamis (29/9), kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi di 49 kecamatan.
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu di 49 kecamatan itu dibuka pada 2-8 Oktober 2022.
Daerah yang memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan ialah Kota Batam (delapan kecamatan), Kabupaten Lingga (delapan kecamatan), Kabupaten Bintan (empat kecamatan), Kabupaten Natuna (11 kecamatan), Kota Tanjungpinang (satu kecamatan), Kabupaten Karimun (delapan kecamatan), serta Kabupaten Anambas (10 kecamatan).
Said menyebutkan jumlah orang yang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan di Kepulauan Riau relatif banyak. Namun, jumlah pendaftar dari kalangan perempuan tidak merata di setiap kecamatan sehingga masa pendaftaran harus diperpanjang.
"Peserta dari kalangan laki-laki dan perempuan cukup banyak, namun tidak merata di setiap kecamatan, khususnya untuk kalangan perempuan," imbuhnya.
Dia mencontohkan pendaftar laki-laki di Bintan merupakan 100 orang laki-laki dan 54 orang perempuan, di Batam terdapat 161 laki-laki dan 62 perempuan, di Karimun ada pendaftar 182 laki-laki dan 76 orang perempuan, serta di Tanjungpinang sebanyak 80 orang pendaftar laki-laki dan 42 orang perempuan.
"Kami mempermudah proses pendaftaran, baik secara konvensional maupun daring. Ini sebagai upaya mendorong warga, terutama dari kalangan perempuan, mendaftar sebagai anggota panwaslu kecamatan," ujarnya.
Syarat untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan ialah berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, latar belakang pendidikan SMA, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pemilu, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB