
SPPG Batam imbau dapur MBG tak menggunakan LPG subsidi

Batam (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan LPG subsidi tiga kilogram dalam operasional harian.
Koordinator Wilayah SPPG Batam Defri Frenaldi menegaskan penggunaan gas melon bersubsidi tidak diperbolehkan sama sekali untuk dapur MBG.
“Tidak boleh sama sekali menggunakan gas 3 kilogram. Kalau ada yang menemukan, bisa dibantu untuk dilaporkan,” ujar Defri saat dihubungi di Batam, Senin.
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Juknis SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, ia menjelaskan bahwa dapur SPPG wajib menggunakan instalasi gas dengan standar keamanan tertentu.
“Gas yang digunakan harus menggunakan instalasi, dengan letak gas station di luar ruangan. Pilihannya menggunakan LPG 50 kilogram, atau jika tidak tersedia, boleh menggunakan LPG 12 kilogram,” katanya.
Terkait sanksi, Defri menyebutkan pendekatan awal yang dilakukan adalah pemberian teguran.
“Saya akan beri teguran terlebih dahulu agar segera diganti,” katanya.
Secara teknis, dalam juknis juga diatur bahwa sumber gas dapat berasal dari Liquiefied Natural Gas (LNG), LPG, gas alam, maupun biogas.
“Instalasi gas juga harus memenuhi standar keamanan, mulai dari letak gas station yang terpisah dari ruang pengolahan makanan, penggunaan pipa sesuai standar, hingga pengelasan pipa oleh welder bersertifikat,” katanya.
Selain itu, dapur SPPG dianjurkan menggunakan gas sesuai kebutuhan operasional agar lebih efisien dan aman.
Di Batam sendiri, Defri menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 120 SPPG yang telah memiliki surat keputusan.
“Dari 120 SPPG yang memiliki SK, yang sudah operasional ada 106, dan 14 lainnya masih menunggu verifikasi,” katanya.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
