Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan pemerintah daerah perlu segera melunasi pembayaran gaji guru PPPK, karena dikhawatirkan akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

“Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK. Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Ina Liem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, pembayaran gaji guru oleh sejumlah pemerintah daerah merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.

“Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi,” kata dia.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat setiap bulannya kepada seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, penggajian guru PPPK tidak akan membebani kas daerah.

“Sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat. Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU,” ujar Adriyanto.
 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pemda perlu segera lunasi pembayaran gaji guru PPPK

Pewarta : Indriani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024