Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang

id Pilwako tanjungpinang 2024

Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 wajib didukung minimal 16.708 orang.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan dukungan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk dokumen fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

"Dukungan minimal itu ialah sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir tahun 2024," kata Faizal di Tanjungpinang, Minggu.

Ia menyebut total DPT pemilu terakhir di Tanjungpinang sebanyak 167.076 orang, yang tersebar di empat kecamatan setempat.

Sesuai ketentuan, kata dia, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit sepuluh persen.

"Sepuluh persen dari total DPT, yaitu sebanyak 16.708 orang atau minimal tersebar di tiga kecamatan di Tanjungpinang," ungkap Faizal.

Faizal menjelaskan pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang jalur perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat atau individu yang berkeinginan maju di Pilwako Tanjungpinang 2024 lewat jalur perseorangan agar dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP untuk kebutuhan verifikasi faktual di KPU.

"Kami pun terus melakukan sosialisasi tahapan Pilwako Tanjungpinang tahun 2024," katanya pula.

KPU RI telah menjadwalkan sekaligus pemungutan suara pilkada serentak tahun ini dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE