Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan tiga cara dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan tiga cara itu yakni petugas verifikasi menemui anggota parpol. Bila cara itu tidak berhasil maka petugas berkoordinasi dengan pengurus partai untuk mengumpulkan seluruh anggota parpol yang belum berhasil ditemui.   

Cara terakhir yang dilakukan petugas yakni melakukan panggilan video melalui WhatsApp atau Zoom terhadap anggota partai yang diverifikasi.

"Jadi cara atau strategi itu dilakukan secara bertahap. Bila ketiga cara yang dilakukan itu tidak membuahkan hasil, maka dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.

Arison mengemukakan verifikasi faktual keanggotaan partai dilakukan mulai 15 Oktober - 4 November 2022. Selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas menggunakan tanda pengenal, surat tugas, rompi dan topi sebagai petugas verifikasi.

Pelaksanaan verifikasi faktual menggunakan metode acak. Jajaran KPU Kepri mengambil 10 persen dari masing-masing anggota partai untuk dilakukan verifikasi faktual.

Berdasarkan laporan petugas, hanya 40 persen dari anggota partai yang berhasil ditemui, selebihnya verifikasi dilakukan melalui pengumpulan anggota partai.

"Ada cukup banyak warga, terutama dari kalangan ibu-ibu yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai, namun di antara ibu-ibu itu tidak mau menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai," ucapnya.

Dalam kasus itu, menurut dia petugas tidak dapat memaksa ibu-ibu yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, namun wajib memberikan penjelasan agar tidak merugikan ibu-ibu tersebut. Bagi KPU Kepri, ibu-ibu tersebut masih tercatat sebagai anggota parpol.

"Kami harus mempertanggungjawabkan hasil verifikasi faktual itu secara administrasi. Surat pernyataan itu sebagai bukti bahwa partai mencatut nama orang-orang tersebut," katanya.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pihaknya menemukan cukup banyak warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai, namun terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Pengurus partai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data keanggotaan partai. Tahapan perbaikan data keanggotaan partai berakhir 25 November 2022," tuturnya.

 

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025