Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengambil langkah tegas terhadap investor yang baru membayar 10 persen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tanpa menunjukkan keseriusan dalam membangun lahan yang telah diberikan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan lahan di Batam tetap produktif dan tidak terbengkalai.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada lahan yang baru dibayar 10 persen. Kalau hanya 10 persen, itu berarti belum serius untuk berusaha. Masih banyak pihak yang mampu membayar 50 persen dan benar-benar ingin membangun," ujar Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap lahan-lahan yang pembayarannya masih di kisaran 10-15 persen.
Investor yang ingin mempertahankan lahannya harus menambah modalnya agar pembangunan dapat berjalan dengan jelas.
Selain itu, BP Batam juga menegaskan akan menarik kembali lahan yang tidak dibangun dalam waktu 1 - 2 tahun setelah diberikan.
"Kami sudah bersepakat dengan Wakil Kepala BP Batam, jika lahan yang diberikan tidak dimanfaatkan dalam 1 sampai 2 tahun, maka akan kami tarik kembali," tambahnya.
Amsakar menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi Batam yang idealnya mencapai 9,5 hingga 10 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dengan status Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone yang dimiliki Batam, ia berharap daerah ini bisa berkembang lebih cepat dibanding kota-kota lain di Indonesia.
Terkait dengan pembayaran UWTO, BP Batam akan memastikan sistem yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
"Tidak ada lagi istilah bingung untuk membayar UWTO. Kami sudah memiliki deputi khusus yang menangani perizinan dan pembayaran, yakni Aryastuti Sirait. Pelayanan harus jelas, tanpa ada lagi hambatan birokrasi," kata Amsakar.
Ke depan, BP Batam juga berencana menata ulang berbagai aspek kota, termasuk kebersihan, infrastruktur, serta sistem drainase untuk mengatasi banjir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Batam pertegas aturan bagi investor yang baru bayar UWTO 10 persen
Komentar