Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menyelamatkan enam orang calon pekerja migran Indonesia asal Lombok Nusa Tenggara Barat yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal.

“Ada enam orang korban yang berhasil diselamatkan di dekat Pulau Putri Batam, dekat perbatasan Singapura,” ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Rabu (2/11).

Dalam penyelamatan itu, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pengirim PMI ilegal, berinisial M dan TA.

“M ini orang yang membawa ke enam orang calon PMI ini ke Malaysia menggunakan kapal cepat ukuran kecil,” kata dia.

Sedangkan TA berperan sebagai orang yang menampung enam orang calon PMI ilegal itu di Batam sebelum diberangkatkan ke  Malaysia. 

Berdasarkan pengakuan M dan TA, mereka mendapatkan upah dengan jumlah yang berbeda, M yang mengemudikan kapal sebesar Rp100.000 per orang yang akan dikirim. Sedangkan TA yang menjadi penampung, sebesar Rp200.000 per orang.

Saat ini, kedua pelaku berada di Polairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68  UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024