Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak 55 permohonan paspor terindikasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri sepanjang Januari-Agustus 2025.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan pemohon paspor itu didominasi warga lokal dan sebagian dari luar daerah, karena sekarang pengurusan paspor bisa di kantor imigrasi mana saja di Indonesia, asal punya KTP dan dokumen persyaratan lainnya.
"Biasanya, saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, kalau ada indikasi bekerja ilegal di luar negeri, akan kita tolak. Rata-rata pemohon yang ditolak ini akan bekerja secara ilegal di Malaysia, Singapura, Kamboja hingga Vietnam," kata Ben Yuda di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Jumat, cuaca wilayah Kepri umumnya berawan tapi waspada hujan lebat
Namun sebelum dilakukan penolakan itu, kata dia, pemohon paspor akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi, sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan dan penetapan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon paspor bersangkutan, bahwa paspor mereka ditolak imigrasi karena terindikasi bekerja sebagai PMI ilegal di luar negeri.
Ben Yuda menegaskan penolakan permohonan paspor bertujuan mencegah serta melindungi warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Baca juga: Polresta Barelang fasilitasi rumah warga tertabrak tongkang dapat santunan
Apalagi kondisi geografis Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, rentan menjadi pintu keluar masuk PMI ilegal dari dan ke luar negeri.
"Pengawasan bersama lintas sektor terus ditingkatkan guna mencegah keberangkatan PMI melalui jalur ilegal," demikian Kepala Imigrasi Tanjungpinang.
Baca juga:
Syahbandar dan DPRD Kepri akomodasi aspirasi nelayan terkena skorsing PNBP
BPJS-TK Batam dorong budaya K3 guna tekan angka kecelakaan kerja
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Tanjungpinang-Kepri tolak 55 paspor terindikasi PMI ilegal

Komentar