Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mempermudah akses pemilih di pulau-pulau untuk menggunakan hak suara pada pemilu dan pilkada pada tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan bahwa aksesibilitas pemilih di pulau-pulau mendapat perhatian khusus lantaran wilayah itu terdiri atas pulau-pulau.

"Jangan sampai akibat keterbatasan pemilih di pulau-pulau menghambat mereka menggunakan hak suaranya yang dilindungi konstitusi," ujarnya.

Baca juga:
Koordinator BEM-SI Kepri nilai RUU daerah kepulauan mendesak untuk disahkan

Gubernur Ansar apresiasi kinerja ekspor produk kelapa Rp19,9 miliar

Anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko mengemukakan bahwa pemilih di wilayah itu berdomisili di pulau besar dan pulau kecil. Bahkan, sejumlah pulau hanya dihuni sekitar 50 sampai dengan 100 kepala keluarga.

Akses pemilih yang tinggal di pulau-pulau yang jauh dari pusat pemerintah desa, menurut dia, perlu diperhatikan. Mereka akan kesulitan menggunakan hak suara bila harus menggunakan kapal atau perahu ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di pulau lainnya.

Apalagi, lanjut dia, pada tanggal 14 Februari 2022 merupakan puncak musim angin utara. Musim angin utara menyebabkan gelombang laut tinggi dan angin kencang.

"Kami ingin agar TPS dibangun di pulau-pulau meskipun jumlah pemilihnya hanya 50—100 orang," ujarnya.

Baca juga:
Batam kembangkan ekonomi daerah berbasis potensi daerah

BKKBN Kepri fasilitasi pengolahan bahan makanan keluarga risiko stunting

Priyo Handoko memperkirakan jumlah TPS pada Pemilu 2024 meningkat tajam daripada TPS pada Pilkada 2020. Penambahan jumlah TPS pada Pemilu 2024 disebabkan kebijakan yang berbeda dengan Pilkada 2020 terkait dengan batas maksimal jumlah pemilih pada masing-masing TPS.

Ia menyebutkan jumlah pemilih di TPS pada Pemilu 2024 maksimal 300 orang, sedangkan pada Pilkada 2020 berkisar 500—800 orang.

"Pada Pilkada Kepri 2020 jumlah TPS 3.402 tempat," ujarnya.

Jumlah TPS yang meningkat pada Pemilu 2024, kata dia, akan memengaruhi jumlah petugas di TPS. Sebanyak tujuh orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bertugas menyelenggarakan pemilu di TPS.

Baca juga:
Dua korban kecelakaan kapal terbalik di Batam ditemukan dalam kondisi meninggal

Kepri waspadai kenaikan angka kasus harian COVID-19

Penetapan UMP Kepri 2023 tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021

BIN Kepri tangkap seorang diduga penyalur calon PMI kapal terbalik

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024