Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah menyetujui mengangkat Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu, Yang di-Pertuan Agong menyetujui untuk mengangkat Anwar Ibrahim selaku anggota Parlemen Tambun sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10.

"Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal,"  kata Ahmad Fadil.

Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah pada pukul 11.00 waktu setempat menghadiri dan memimpin musyawarah khusus dengan raja-raja Melayu di Istana Negara, dan menanyakan proses pengangkatan Perdana Menteri baru setelah Pemilihan Umum ke-15, 19 November 2022 lalu.

Proses selanjutnya adalah Upacara Pemberian Akta Pengangkatan dan Upacara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Kesetiaan serta Sumpah Rahasia sebagai Perdana Menteri yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 17.00 hari ini di Istana Negara.

Sebelumnya, diberitakan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah bertemu dengan raja-raja Melayu pada Kamis (24/11) untuk meminta pandangan mereka terkait tidak adanya ahli Dewan Rakyat yang mendapat kepercayaan mayoritas untuk menjadi perdana menteri ke-10.

Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan tertulis di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan Yang di-Pertuan Agong telah memberi izin Istana Negara untuk menyelenggarakan pertemuan raja-raja Melayu tersebut.

Ia mengatakan diskusi khusus raja-raja Melayu itu bertujuan untuk memberi masukan kepada Raja Malaysia agar dapat membuat keputusan demi kepentingan negara dan rakyat.

Setelah menerima perwakilan koalisi Pakatan Harapan dan Perikatan Nasional secara terpisah pada Selasa (22/11), Rabu pagi Sultan Abdullah menerima perwakilan dari koalisi Barisan Nasional dan Gabungan Partai Sarawak secara terpisah.

Menurut Ahmad Fadil, sesi menghadap Agong tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan nama-nama calon PM yang disampaikan ketua koalisi partai politik sehari sebelumnya, yang kemudian didapati bahwa tidak ada ahli Dewan Rakyat yang mendapat kepercayaan mayoritas untuk dilantik sebagai PM Malaysia ke-10.

Ia mengatakan proses tersebut selaras dengan Pasal 43 (2)(a) Konstitusi Federal dan bertujuan agar Agong dapat mengambil keputusan untuk mengangkat seorang anggota Dewan Rakyat yang menurutnya dapat memperoleh kepercayaan mayoritas anggota Dewan Rakyat sebagai PM.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Ibrahim jadi Perdana Menteri Malaysia ke-10

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024