Penjelasan Pelindo terkait insiden kapal tongkang tabrak Jembatan Mahakam

id Pelindo Samarinda, insiden, tongkang, tabrak Jembatan Mahakam ,Klarifikasi

Penjelasan Pelindo terkait insiden kapal tongkang tabrak Jembatan Mahakam

Tangkapan layar video amatir warga memperlihatkan detik-detik tertabraknya Jembatan Mahakam oleh tongkang milik PT SKA pada Sabtu (26/4/2025) malam. (ANTARA/Instagram/@Busamsamarinda)

Samarinda (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberikan klarifikasi terkait insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam pada Sabtu (26/4) malam bahwa kejadian tersebut berada di luar jam penggolongan kapal.

Tim Humas Pelindo Regional 4 Samarinda Ali Akbar saat dikonfirmasi di Samarinda, Ahad, menjelaskan, saat itu, sebenarnya kapal tongkang milik PT SKA sedang melakukan olah gerak tambat untuk menunggu pelayanan penggolongan jembatan keesokan harinya.

"Pada jam tersebut sudah tidak masuk jam kegiatan penggolongan di Jembatan Mahakam," kata Ali Akbar.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa saat olah gerak tambat, tali pengikat tugboat ke tongkang putus. Akibatnya, tongkang hanyut terbawa arus ke arah bawah jembatan.

Upaya penahanan yang dilakukan oleh tugboat pemilik barang tidak berhasil, sehingga pihak kapal melaporkan kejadian tersebut ke kepanduan Pelindo untuk meminta bantuan evakuasi.

Pelindo sebagai pihak yang mengelola operasional pelayaran kapal di Sungai Mahakam Samarinda kemudian mengerahkan dua unit kapal tunda untuk melakukan evakuasi.

Saat proses evakuasi, posisi tongkang sudah melewati kolong jembatan dan mendekati Jety Pertamina. Evakuasi akhirnya dilakukan ke area dekat Masjid Jami' Darun Ni'mah, Karang Asam.

"Posisi Pelindo di sini membantu evakuasi tongkang yang hanyut di wilayah kerja Pelindo sebagai tanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," kata Ali Akbar.

Terpisah, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono yang ikut meninjau lokasi kejadian, menyampaikan keprihatinannya.

Ia menekankan bahwa insiden itu seharusnya tidak terjadi, mengingat telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur zona steril di sekitar jembatan.

"Area steril itu 500 meter, dan 5 kilometer steril di kanan kirinya. Ini memang harus kita perhatikan, jadi kalau sudah begini ini sudah ranah pidana," kata Sapto.

I



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelindo beri penjelasan insiden kapal tongkang tabrak Jembatan Mahakam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE