Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan kembali verifikasi faktual perbaikan terhadap lima partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan hingga 7 Desember mendatang.

"Dari sembilan parpol nonparlemen di Natuna, delapan yang diverifikasi faktual, dua dinyatakan memenuhi syarat, satu parpol tidak ikut diverifikasi, dan lima masih diverifikasi faktual perbaikan," kata anggota KPU Kabupaten Natuna Risno saat sembang (mengobrol) bersama pers terkait dengan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Natuna, Sabtu.

Dari delapan parpol yang diverifikasi faktual, kata dia, tidak hanya partai baru, tetapi ada dua partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 juga ikut diverifikasi faktual, di antaranya Partai Hanura dan Partai Perindo.

"Selain benar-benar partai baru, dua partai ini juga ikut diverifikasi karena nonparlemen," ujarnya.

Ia menyebutkan tahapan verifikasi faktual perbaikan sejak 24 November hingga 7 Desember terhadap lima parpol, yakni Partai Hanura, Garuda, PBB, PKN, dan Partai Ummat.

Diungkapkan pula bahwa perbaikan terhadap lima parpol tersebut terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan yang belum penuhi syarat minimal 25 persen pada tingkat provinsi.

"Kalau dihitung seper seribu persen itu dengan jumlah penduduk Natuna lebih dari 82.000 jiwa, syarat minimum pengurus parpol dibulatkan berjumlah 83 orang," kata Risno.

Selain itu, untuk persebaran kepengurusan ada beberapa tingkatan, yakni 100 persen untuk tingkat provinsi, 75 persen kabupaten, dan 50 persen ada di kecamatan.

"Natuna ada 15 kecamatan dan hampir semua parpol memiliki kepengurusan di setiap kecamatan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Natuna Junaedi Abdilah berharap dapat memberikan pemahaman terhadap para wartawan agar tahapan verifikasi faktual perbaikan tersosialisasikan kepada masyarakat.

"Ada beberapa hal yang perlu masyarakat luas ketahui, termasuk tahapan verifikasi, karena melibatkan masyarakat secara langsung, seperti keanggotaan partai dan kepengurusan partai," ujarnya.

Diharapkan pula bahwa tahapan verifikasi faktual perbaikan dapat berjalan baik dan segala persyaratan dapat dipenuhi oleh masing-masing parpol sebelum masa perbaikan selesai.

"Terakhir pada tanggal 7 Desember. Namun, untuk pengumuman itu, kami akan plenokan setelah pengumuman dari KPU Pusat, kemungkinan di atas 14 Desember," kata Junaedi.

Selain itu, KPU juga menyarankan bagi warga yang ingin memastikan dirinya masuk atau tidaknya nama di dalam keanggotaan/pengurus partai politik bisa melakukan pengecekan di website infopemilu.kpu.co.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Pewarta : Cherman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024